MUNTOK, LASPELA – Seorang pemuda berinisial AA (20) warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) diringkus anggota Polres Babar. Ia dilaporkan ibu dari remaja 13 tahun yang diduga telah dinodai oleh tersangka.
Kapolres Babar, AKBP Catur Prasetiyo menyampaikan pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban pada Senin (15/5/2023) lalu. Kemudian tersangka diringkus di hari yang sama.
“Di Kecamatan Muntok baru saja terjadi, 15 Mei atau hari senin kemarin, tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan,” ungkap Catur, Rabu (17/5/2023).
Adapun kronologisnya, diungkapkan Catur Prasetiyo berawal dari tersangka menjemput korban di rumahnya, kemudian ke sebuah perkebunan sawit tempat tersangka melakukan aksinya.
“Kronologis dilakukan pada Senin pukul 01.30 WIB di Perkebunan Sawit, Kecamatan Muntok. Dirayu dan dipaksa. Iya dini hari, (setelah melakukan aksinya) korban diantar pulang,” jelasnya.
Catur Prasetiyo mengatakan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan pakaian.
Akibat perbuatannya, tersangka AA (20) dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Subs Pasal 285 KUHPidana.
“Pasal yang disangkakan, dengan ancaman melakukan persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan. Diancam minimal 5 tahun kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda 5 Miliar atau hukuman penjara 12 tahun,” jelas Catur.
Sementara itu, AA mengaku baru pertama kali melakukan tindakan asusila itu, tapi kenal dengan korban yang masih berusia 13 tahun itu sudah lama.
“Saya jemput, baru sekali tulah, ku rayu, awal ngelawan. Kenal sudah lama, ku jemput langsung ke TKP,” katanya. (Oka)