MUNTOK, LASPELA – Polres Bangka Barat (Babar) menggelar ungkap kasus tindak pidana asusila yang terjadi di Kecamatan Tempilang. Bejatnya, pelaku merupakan ayah sambung dari korban yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Babar AKPB Catur Prasetiyo mengungkapkan, pelaku berinisial MG (42) warga Kecamatan Tempilang, yang sudah berulang kali mengagahi anak tirinya sejak bulan November 2022 lalu.
“Ada tindak pidana persetubuhan anak, di Kecamatan Tempilang. Persetubuhan ini dilakukan terhadap anak tiri sendiri. Sudah dilakukan sejak enam bulan terakhir,” ungkap Catur saat konferensi pers di Mapolres Babar, Rabu (17/5/2023).
Catur Prasetiyo mengatakan, perkara itu terungkap saat korban memberitahukan kepada Kakaknya dan dilanjutkan ke Ibu korban. Sedangkan pelaku diringkus pada Senin (8/5/2023) di kediamannya.
“Ada ancaman mau dibunuh, disantet dan ditakut-takuti lah. Asal tidak menuruti dan berbicara dengan orang lain, ada ancaman dari pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pasal yang disangkakan ada dua pasal. Dengan ancam penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan apabila dilakukan dilingkup keluarga sendiri, maka hukumannya akan ditambah 1/3 dari pasal yang disangkakan,” jelas Catur.
Sementara, tersangka MG (42) mengaku sudah sebanyak 18 kali melakukan hal bejat itu, saat sang sang istri sedang tidur yang di picu anak sambungnya sering berpakaian seksi.
“Dia berpakaian pendek, (melakukan) pas ada orang tuanya sedang tidur, tengah malam. Malam-malam terus, 18 kali. Dari tahun 2022. Terakhir melakukan Maret 2023. Iya pakai ancaman,” katanya. (Oka)