Musnahkan Sabu Senilai Rp450 Juta, BNNP Ungkap Cara Pelaku Kelabuhi Petugas Saat Ditangkap

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika kelas 1 jenis sabu-sabu (aphetamine) seberat 425 gram senilai Rp450 juta dari satu kasus yang berhasil diungkap oleh instansi tersebut, Selasa (16/5/2023).

Pemusnahan yang digelar di halaman belakang gedung BNNP Babel itu merupakan hasil pengungkapan satu kasus yang melibatkan satu orang tersangka atas nama A (26) warga Jalan Pasir Padi Kota Pangkalpinang yang diamankan pada Senin 06 Februari 2023 lalu.

Dalam kesempatan ini, Kabid Brantas BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Winargo mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah tim BNNP Babel, bersama Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan melakukan penyelidikan yang cukup panjang selama beberapa minggu.

“Saat penangkapan tersebut disimpan di dalam kemasan teh cina berwarna hijau yang disimpan di dalam lemari pakaian di rumah tersangka,” ujarnya.

Diceritakan Dinnar, pada saat itu petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan tersangka mencoba mengelabui petugas di lapangan dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian dan menutupi tubuhnya menggunakan pakaian di dalam lemari tersebut.

“Namun berkat kejelian petugas, akhir pelaku berhasil diringkus,” ucapnya.

Selain mengamakan barang bukti seberat 425 gram, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu helai baju kaos dan satu unit telepon genggam.

“Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp2 juta untuk membawa barang haram tersebut,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Menurutnya pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan, karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian barang haram tersebut diblender dengan dicampur air hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Pemusnahan itu disaksikan langsung tersangka A, Ketua PN Pangkalpinang, JPU, perwakilan Kejati Babel, Kasi P2 Bea Cukai, BPPOM, serta dari Dinas Kesehatan Provinsi Babel.

Ia mengatakan, BNNP Babel akan terus berkoordinasi dan mengajak seluruh aparat penegak hukum lainnya untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Babel ini.

“Dengan berhasilnya diamankan 425 gram sabu ini, maka tim telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.555 jiwa,” tutupnya.(chu)