MUNTOK, LASPELA– Beredar kabar ada satu kepala desa (Kades) yang maju pada Pemilu 2024, sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Bangka Barat (Babar). Namun, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospemdes) Pemkab Babar belum menerima laporan resmi.
Sesuai peraturan dari KPU dan UU Desa, kades yang hendak mencalonkan diri pada Pileg 2024 mendatang harus menyertakan SK pemberhentian maksimal hingga 3 Oktober 2023.
“Kalau untuk menerima laporan resmi secara pastinya belum tahu ada atau tidak, tapi menurut informasi bahwa ada salah satu kades yang mencalonkan diri jadi bacaleg,” ungkap Idza Fajri, Kabid Pemdes Dinsospemdes Babar, Selasa (16/5/2023).
Menurut Idza, tahapan verifikasi berkas pencalonan bacaleg yang diserahkan masing-masing partai ke KPU baru dimulai sejak Senin (15/5/2023) kemarin. Biasanya pada tahapan ini baru akan ketahun ada tidaknya kades yang mengikuti pileg dan apabila ada untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri.
“Biasanya KPU nanti menyampaikan hasil verifikasi dan penetapan daftar calon sementara atau DCS ke kami kalau ada kades yang daftar nyaleg. Mungkin pada tahapan ini kalau memang jadi, kades di kita yang mau nyaleg itu menyampaikan surat pengunduran diri,” katanya. (Oka)