MUNTOK, LASPELA – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MI (27) warga Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok.
Tersangka diringkus saat hendak mengambil paket narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram di Kantor Ekspedisi JNE yang berlokasi di Kampung Keranggan, Kelurahan Keranggan, Senin (8/5/2023) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang didapat, bahwa ada pengiriman ganja dari Aceh.
“Pelaku kita amankan di depan kantor JNE Express, di Keranggan, Kecamatan Muntok. Setelah kita timbangan barang bukti seberat 1,9 kilogram dan bila dengan kotaknya sekitar 2 kilogram,” ungkap Catur, Senin (15/5/2023).
Catur mengatakan, MI sebagai kurir yang mengambil paket, sedangkan nama pengirim serta penerima paket seberat 2 kilogram itu masih samar dan terus didalami jajaran Polres Bangka Barat.
“MI ini sebagai kurir, ini masih kita dalami. Nama pengirim paket masih samar, tersangka ini hanya mengambil di ekspedisi. Ini masih kita kembangkan lagi. Ini kalau diuangkan 5 juta per kilogram. Jadi ini kurang lebih 2 kilogram,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti jenis ganja, kepolisian juga mengamankan satu unit motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BN 4133 DD. Akibat perbuatannya MI diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Akibat perbuatannya, MI diancam pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ungkap Catur. (Oka)