Nilai NJOP di Kabupaten Bangka Naik hingga 400 Persen, Ring 1 Paling Mahal

SUNGAILIAT, LASPELA — Nilai jual objek pajak (NJOP) di Kabupaten Bangka meningkat drastis, bahkan mencapai hingga 400 persen.

Kepala Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bangka, Hariyadi mengatakan penyesuian nilai NJOP ini dibagi dalam ring 1, ring 2, dan ring 3 dengan tarif yang berbeda-beda. Misalnya, sasaran wilayah jalan Batin Tikal masuk dalam ring 1, yang dimulai dari jalan Sri Ayu hingga simpang Telkom dengan NJOP senilai RP537 ribu per meter persegi.

Ring kedua, kata dia dimulai Simpang Telkom sampai dengan perempatan BTN, yakni senilai RpRp394 ribu per meter persegi. Sedangkan ring ketiga, perempatan BTN hingga lampu merah SPBU Air Ruay senilai Rp285 ribu per meter persegi.

Ia mengakui, sebelumnya ada kelalaian dari pihaknya karena tidak mengupdate NJOP sejak belasan tahun lalu.

“Memang sebelumnya kita masih ada tumpang tindih terhadap PBB ini, antar tetangga pun berbeda, ada yang Rp80 ribu, ada yang Rp200 ribu. Jadi, wajar saja kalau masyarakat mungkin kaget tiba-tiba tagihan PBB-nya naik,” katanya.

“Ini memang kesalahan kami sudah belasan tahun tidak mengupdate nilai terkini NJOP,” imbuh Hariyadi.

Padahal, kata dia, penyesuaian nilai NJOP ini sebenernya sudah diatur dalam peraturan pemerintah, yang wajib diupdate selama tiga tahun sekali.

“Harus diupdate tiga tahun sekali, kalau tidak (penyesuian) ini bakal jadi temuan oleh pemeriksa. Meskipun, masyarakat mungkin ada yang kurang paham atau menolak soal ini,” bebernya.

Pihaknya juga tak menampik jika kenaikan NJOP akan berimbas pada tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Meski demikian, kata dia, kenaikan ini juga akan menguntungkan bagi masyarakat.

Selain itu, adanya kenaikan NJOP ini juga untuk keseragaman nilai di masing-masing ring yang telah ditentukan.

“Gak mungkin juga dalam satu kawasan hamparan nilai NJOP-nya berbeda. Nah ini yang kita lakukan supaya adanya persamaan,” tandasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan akan memberikan solusi bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan ketetapan nilai PBB.

“Apabila memang merasa keberatan dengan ketetapan PBB-nya, kami berikan ruang untuk mengajukan keringanan atau pengurangan. Tapi minta tolong jangan grasak grusuk kemana-kemana, datang ke sini biar kita cari solusi terbaiknya,” ucapnya.

Dikatakannya, penyesuaian tarif baru NJOP ini akan dilaksankan secara bertahap, lantaran keterbatasan waktu dan SDM. (mah)