banner 728x90

Komisi II DPRD Babel Pelajari Sistem Layanan UPTD Samsat Malang

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi II DPRD Bangka Belitung (Babel) bersama Badan Keuangan Daerah (Bakuda) serta Kepala UPTD Samsat  melakukan kunjungan kerja ke kota Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam rangka ingin mempelajari sistem layanan yang diterapkan UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (PPD).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Ranto Sendhu mengatakan, dari pertemuan tersebut banyak yang dipelajari salah satunya  sistem layanan sudah menggunakan layanan berjalan atau Drive Thru.

banner 325x300

“Seperti halnya sistem layanan makanan cepat saji. Pengunjung cukup berada di kendaraannya, tak butuh waktu lama layanan sudah terlaksana dengan baik,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

Selain itu, hasil pendapatan diperoleh daerah pun luar biasa, karena modernnya layanan ini. Yang mana diketahui, Samsat Malang sudah memiliki pelayanan Drive Thru.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyebutkan, bahwa ada berbagai layanan unggulan Samsat Malang diantaranya Samsat Corner MOG, Samsat Keliling, Samsat Around Malang (SAM), Samsat Kunjungi Kelurahan (SAKURA).

“Program SAM berkolaborasi dengan kepolisian setempat dalam pelaksanaannya. Pembayaran pajak selain konvensional, juga dapat melalui E-channel seperti melalui AlfaMart, Indomart, Tokopedia, Link dan berbagai saluran lainnya,” jelasnya.

Disamping itu, Samsat Malang membebankan pegawainya kewajiban untuk target penerimaan pajak sebesar 95 juta/orang. Dalam proses perpajakan di Jatim mengacu pada Pergub Nomor 13 Tahun 2018.

“Untuk mengingatkan wajib pajak, dilakukan dengan sistem SMS Push dan WA Push. Ini salah satu mengatasi tunggakan wajib pajak,” ungkap Ranto.

Untuk objek Pajak Air Permukaan, di Malang hanya ada 7 objek dan tidak terlalu berpotensi. Retribusi pemakaian kekayaan daerah (RPKD) juga dilakukan oleh UPT Samsat Malang, seperti penyewaan lahan untuk  ATM, penyewaan space untuk booth promosi kendaraan, kantin dan jasa fotocopy.

“Untuk pembayaran pajak 5 tahunan tetap harus dilakukan di kantor Samsat Malang. Karena harus dilakukan cek fisik. Tetapi untuk pajak tahunan bisa di seluruh lokasi. Untuk ajak tahunan sudah dikeluarkan dari Samsat Induk, sehingga di samsat induk hanya melakukan pelayanan pajak lima tahunan, mutasi dan BBN,” terangnya.

Guna mengetahui objek pajak baru, Samsat mendapatkan data dari Dinas PTSP. Setiap objek pajak baru, Samsat mendapatkan surat tembusan untuk pengajuan perizinan.

Terkait program unggulan Samsat Malang, Ranto menyebutkan, tentu ini menjadi bahan referensi Komisi II sebagai mitra siap selalu untuk mensupport program kegiatan peningkatan PAD Babel.

“Kita mengharapkan dapat menjadi inspirasi bagi Pemprov Babel sebagai salah satu upaya mengoptimalkan peningkatan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harapnya.

Dia mengatakan l, Komisi II DPRD Babel mengapresiasi kinerja UPT PPD Malang dalam memaksimalkan pendapatan.

“Seperti penyewaan space kepada pihak ketiga. Diharapkan dapat menjadi acuan dan referensi bagi Bakuda Babel untuk mengoptimalkan pendapatan melalui Samsat di wilayah Babel,” ucapnya.

Ranto menjelaskan, dari pertemuan tersebut Komisi II mengharapkan sistem pelayanan yang optimal, inovasi dalam rangka optimalisasi pajak daerah, program kerjasama dan penguatan pembina samsat baik itu pemda, kepolisian dan jasa raharja serta dukungan bank terhadap penguatan samsat

“Untuk Samsat Babel sendiri kita melihat sudah berjalan sebagai mana mestinya tinggal saja dukungan penganggaran dan sarana dan prasarananya saja,” tutupnya.(chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version