banner 728x90

Beli Ganja 2 Kilogram dari Aceh, Tersangka MI Ngaku Bisa Untung Rp20 Juta

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram di depan ruang Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Senin (15/5/2023). (Foto: Oma Kisma)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA – Seorang pemuda berinisial MI (27) warga Dusun Pait, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Babar saat hendak mengambil paket ganja seberat 2 kilogram di sebuah kantor ekspedisi, Senin (8/5/23) lalu.

banner 325x300

MI mengaku ganja kering tersebut dipesan dari Provinsi Aceh, yang dibeli oleh teman satu desa dengannya, yang memiliki jaringan dengan nama penerima yang disamarkan.

“Paket besar baru kali ini, kawan kami terhubung ke Aceh, orang Pait. Kita sama-sama (beli dan mengedarkan-red). Dia yang modalin (membayar ganja). Dipaket pakai nama samaran,” ucap MI saat dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolres Babar, Senin (15/5/23).

MI mengatakan apabila ganja kering itu berhasil diedarkan, mereka akan mendapatkan uang sekitar Rp20 juta. Dia mengaku sebelumnya pernah mengedarkan ganja di Mentok sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

“Kami edarkan di Mentok ini lah. Dapet lumayan, kalau ni abis bisa dapat 20 juta. Sebelumnya cuma 10 paket kecil, satu paket 100 ribu, ada 10 paket,” katanya.

Diketahui, MI diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat hendak mengambil Ganja kering, yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE Express, di Kelurahan Keranggan, Muntok.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Oka)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version