banner 728x90

Anak Dibawa Kabur Pacar di Toboali, Orang Tua Lapor Polisi

KBO Satreskrim Polres Basel, Ipda William Situmorang
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dibawa kabur oleh pacarnya AS (16) pada Sabtu (25/3/2023) malam. Atas peristiwa itu, orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.

KBO Satreskrim Polres Basel, Ipda William Situmorang mengatakan kejadian berawal pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wib, saat itu pelapor (orang tua korban) pulang dari Pasar Toboali menuju ke rumahnya. Setiba di rumah, pelapor tidak menjumpai putrinya di rumah.

banner 325x300

Pelapor sempat menanyakan kepada kakak kandung korban soal keberadaan putrinya. Ia pun memberitahu bahwa korban keluar rumah membeli mi di warung.

“Namun sampai keesokan harinya pada Minggu 26 Maret 2023 hingga pukul 01.00 Wib, putrinya tersebut belum juga pulang. Selanjutnya pelapor bersama dengan istrinya melaporkan kejadian kehilangan anak ke Polres Bangka selatan,” kata William, Senin (15/5/2023) pagi.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, pelapor berusaha mencari putrinya dengan bertanya kepada teman-teman korban. Kemudian, lanjut William pada Minggu sekira pukul 07.00 Wib pelapor mendapatkan informasi bahwa putrinya ada di rumah kontrakan pelaku.

“Pelapor kemudian langsung menuju ke kontrakan tersebut. Tiba di lokasi, pelapor melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh teman putrinya, kemudian dengan didampingi ketua RT setempat dan pemilik kontrakan akhirnya putrinya ditemukan ada di dalam kamar kontrakan tersebut, sedangkan pelaku AS diduga kabur keluar melalui pintu belakang,” ujarnya.

Tak sampai disitu, pelapor melihat ada tanda kemerahan di bagian leher kanan putrinya tersebut kemudian menanyakan apa yang dilakukan putrinya bersama AS di tempat tersebut.

“Setelah pelapor mendapatkan penjelasan dari putrinya, maka selanjutnya pelapor kembali mendatangi Polres Bangka Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut,” sebutnya.

Menurut William dari kasus itu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sehelai baju lengan pendek merah muda, sehelai celana pendek hitam, sehelai bra hitam dan sehelai celana dalam merah muda.

“Atas perbuatannya patut diduga telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Dengan ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version