Razia Manual, Efek Jera bagi Pelanggar Lalu Lintas

* 150 Kendaraan Terjaring Razia

PANGKALPINANG, LASPELA —  Satlantas Polres Kota Pangkalpinang kembali melakukan tindakan tegas berupa tilang manual di kawasan hukum Polres Kota Pangkalpinang, Sabtu (13/05/2023).

Tercatat 159 surat tilang sudah dikeluarkan dengan penegasan hukum berupa penahanan SIM atau STNK bahkan kendaraan yang tidak memiliki surat surat kendaraan.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 2 giat ini, rata rata pelanggaran lalu lintas dihiasi oleh  anak muda yang rata-rata umur 15 – 20 tahun.

Kasat Lantas Polresta Kota Pangkalpinang, AKP Nannang menjelaskan kegiatan ini dilakukan kembali dengan metode kasat mata.

“Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak 2 kali dan sudah terjaring lebih dari 150 pelanggar dengan beragam umur, mulai dari 15 hingga 40an tahun, tentu kegiatan ini terus bergulir dan kedepan kita akan melakukan sosialisasi ke sekolah sekolah di wilayah hukum Polres Kota Pangkalpinang dan mungkin kita akan melakukan tindakan di sekolah apabila dalam evaluasi kegiatan kedepan tidak begitu signifikan dalam kesadaran para pengguna kendaraan khusunya roda dua,” jelas AKP Nannang.

Penjaringan ini dilakukan oleh anggota satlantas Polresta Kota Pangkalpinang di ruas jalan Kota di sekitaran Jl Jendral Sudirman hingga A.Yani sampai Simpang DKT dengan metode mobile dalam menindak para pelanggar yang rata rata tidak menggunakan Helm.

Dengan tilang manual ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar dalam menggunakan kendaraan , khususnya roda dua yang sangat rentan terhadap Kecelakaan apalagi tidak melindungi kepala menggunakan helm SNI. (yak)