PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menetapkan sebanyak 161.796 jiwa warga Kota Pangkalpinang menjadi pemilih aktif, dalam Rapat Pleno Relapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Jumat (12/5/2023).
Dari hasil rapat pleno DPSHP ini diketahui jumlah TPS diseluruh Kota Pangkalpinang sebanyak 621, jumlah Kelurahan 42, jumlah pemilih baru 618, jumlah tidak memenuhi syarat 495, jumlah perbaikan data pemilih 2.128, jumlah pemilih potensi non KTP-el 1.810.
Hasil ini didapati dari data rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 7 Kecamatan Kota Pangkalpinang, dengan rincian daftar pemilih aktif dari 7 Kecamatan, Bukit Intan dengan jumlah 29.189, Taman Sari 14.880, Pangkal Balam 16.087, Rangkui 27.807, Gerunggang 34.325 Gabek 25.297 dan Girimaya 14.241.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti dalam sambutannya mengatakan dengan jumlah tersebut Partai Politik lebih mencermati masing-masing daerah dan wilayahnya.
“Mungkin masih ada yang belum terdaftar silahkan mendaftar ke kawan-kawan kami, baik kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada semua partai politik (parpol) jika ada dalam DPSHP ada keluarga yang sudah meninggal segera laporkan ke KPU sehingga pihaknya dapat menindaklanjuti.
“Sehingga untuk Pemilu 2024 Daftar Pemilih Tetap (DPT) benar-benar bersih dan benar bisa dipertanggung jawabkan,” katanya. (dnd)