banner 728x90

Polisi Terapkan Restorative Justice Kasus Curat, Dua Pemuda di Muntok Lepas dari Jerat Hukum

Kedua belah pihak berdamai di Ruang Restorative Justice Polsek Muntok. (Foto : Ist)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA – Polsek Muntok menghentikan penyidikan terhadap dua pemuda berinisial FA dan MS warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat melalui Restorative Justice (RJ), Jumat (12/5/2023). Kedua pemuda ini terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaporkan korbannya pada Senin 8 Mei 2023.

Kapolsek Muntok, AKP Baskara Githea Erlangga mengatakan, penyidikan kasus curat tersebut dihentikan dan kedua pemuda yang terlibat dinyatakan bebas, lantaran dari kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.

banner 325x300

“Kami memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak melalui program restorative justice. untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus curat tersebut,” ungkap Baskara, Jumat (12/5/2023).

Menurut Baskara, atas kejadian tersebut pihak pelapor Liaren bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai. Namun kedua terlapor FA dan MS harus bersedia memberikan ganti rugi atas perbuatan yang mereka lakukan.

“Para pihak pun sangat puas dengan adanya tata cara penyelesaian perkara dengan cara restorative justice,” kata Baskara.

Dia menjelaskan, penerapan restorative justice ini berdasarnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. (Oka)

 

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version