Ini Nama-nama Kades dan Anggota BPD Aktif di Basel yang Mengadu Nasib di Pileg 2024

Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa DPMD Basel, Mirwan

TOBOALI, LASPELA – Pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang, sejumlah Kepala Desa (Kades) hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) dipastikan turut meramaikan pesta demokrasi yang digelar 5 tahun sekali itu.

Sedikitnya terdapat 5 kades dan 2 anggota BPD aktif ikut mengadu nasib lewat partai politik pilihan masing-masing. Adapun kades yang mengundurkan diri yakni Desa Payung M. Rifani, Desa Paku Bahtiar Effendi, Desa Delas Sukarto, Desa Bangka Kota Kurniawan dan Desa Tiram Holis.

Sedangkan, anggota BPD aktif yang mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu Legislatif  2024 mendatang yakni BPD Jeriji Yudi dan BPD Jelutung 2, Boy Sandi.

Terkait hal ini, jabatan yang masih mereka emban pun harus dilepaskan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Surat pengunduran diri para pejabat teras tingkat desa pun sudah disampaikan ke camat masing-masing wilayah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hingga ke Bupati Basel.

Kepala DPMD Basel Reza Fahlevi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa, Mirwan mengatakan, pihaknya sudah  menerima surat pengunduran diri dari kades atau BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg.

“Sudah ada kemarin yang mengajukan ke kami surat pengunduran diri sebagai kades atau BPD, ada lima kades dan dua BPD melalui kecamatan masing-masing ditembuskan ke DPMD dan nanti kami serahkan ke bupati,” kata Mirwan, Jumat (12/5/2023).

Mirwan menyebutkan, kendati sudah mengajukan surat pengunduran diri, tetapi yang mempunyai hak preogratif adalah Bupati Basel.

“Setelah surat kami terima, tetap yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bupati Basel karena beliau yang berhak mengeluarkan dan menanda tangani atau menyetujui surat pengunduran diri kades dan BPD,” ungkapnya.

Ditambahkan Mirwan, selagi SK dari bupati belum dikeluarkan jabatan kades atau BPD masih tetap diemban sampai surat tersebut diterbitkan dan jabatan kades diisi oleh Pj yang ditunjuk oleh pihak kecamatan.

“Paling lambat 30 hari setelah surat pengunduran diri diajukan, baru nanti SK nya terbit dan jabatan kades diisi oleh Pj yang berstatus ASN untuk mengisi kekosongan jabatan kades,” sebut Mirwan.

Disinggung soal siapakah bakal menjadi Pj kades yang mengundurkan diri, Mirwan menyebutkan masih menunggu keputusan bupati dan nanti akan diserahkan ke pihak kecamatan menunjuk ASN yang menjabat sebagai Pj sampai masa jabatan habis.

“Kami masih menunggu surat dari bupatinya, kalau memang sudah keluar baru kita tunjuk Pj dan jangan ada kekosongan jabatan di desa karena kadesnya mencalonkan diri sebagai bacaleg,” sebutnya.

Ia mengimbau kepada seluruh Kades atau BPD yang mencalonkan sebagai bacaleg, agar tetap menjalankan tugas seperti biasa hingga surat keputusan keluar dari bupati Basel.

Menurut Mirwan, jangan sampai roda pemerintahan desa tidak berjalan, akibat jabatan kades mengalami kekosongan karena mencalonkan sebagai Bacaleg Pemilu 2024 mendatang.

“Tetap laksanakan tugas seperti biasa, jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat tertunda karena kades atau BPD sibuk nyaleg,” pinta Mirwan. (Pra)