banner 728x90

Gondol Peralatan TI Tungau di Desa Nangka, 2 Buruh Harian Diringkus Polisi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

AIRGEGAS, LASPELA – BS (32) dan AL (19) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga menggondol sejumlah mesin air dan peralatan tungau lainnya milik Herwin Susanto (38) di Desa Nangka, Kecamataan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Senin (8/5/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis, 11 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib di lokasi TB jalan raya Desa Tepus.

banner 325x300

“Saat ditangkap, kedua pelaku tengah menambang menggunakan mesin air hasil curian. Anggota opsnal Polsek Airgegas mengetahui bahwa alat tersebut dipergunakan oleh kedua pelaku itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Yandrie, Jumat (12/5/2023).

Ia menyebutkan, anggota opsnal Polsek Airgegas langsung melakukan penangkapan dan menginterogasi kedua pelaku.

“keduanya mengakui bahwa memang mereka yang melakukan pencurian peralatan tungau tersebut di lokasi parit Desa Nangka, Kecamatan Airgegas,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mesin robin merek Nichiwa warna hitam, 1 mesin robin merek Loncin warna hitam kuning, 1 buah sepiral ukuran 3 inch panjang ± 2 meter, 1 buah spiral ukuran 2 inch panjang ± 5 meter, 1 selang semprot ukuran 3/4 inch panjang ± 12 meter dan 1 alat sedot.

“Selain itu ada 1 selang ukuran 4 inch panjang ± 10 meter, 2 lembar karpet mie warna kuning, 1 lembar karpet mie warna merah, 1 lembar karpet mie warna ungu, 1 pipa sedot ukuran 2 inc panjang ± 7 meter,” terangnya.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” sambungnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version