AIRGEGAS, LASPELA – Polsek Airgegas berhasil meringkus SW (48) pelaku tindak pidana pencurian di Desa Tepus, Airgegas, Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung. Pelaku diamankan saat berada di Lpkalisasi Parit 9 Gadung pada Selasa (9/5/2023) petang.
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Airgegas AKP Yandrie C Akip membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di Dusun Kelidang, Desa Tepus pada Senin (17/4/2023) sekira pukul 04.00 Wib.
“Pelaku diamankan pada Selasa 09 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib,anggota Opsnal Polres Basel bersama anggota Polsek Airgegas mendapat informasi bahwa pelaku pencurian warga Desa Rias yakni SM. Anggota mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Kafe Parit 9 Toboali,” kata Yandrie, Kamis (11/5/2023).
“Kemudian anggota Opsnal Polres Basel dan anggota Polsek Airgegas langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku 363,” sambungnya.
Yandri menuturkan, untuk kronologis kejadian saat pelapor / korban sedang terlelap tidur di pondok bersama temannya di Dusun Kelidang desa Tepus. Saat itu handphone milik pelapor dan temannya yang berada di samping pelapor sedang dicas.
“Kemudian pelapor dan temannya terbangun sekira pukul 05.00 Wib dan mendapati 2 unit hp milik pelapor dan temannya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor dan temannya mengalami kerugian materi sebesar Rp 4,5 juta,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Handphone Oppo A16 warna hitam dan 1 unit handphone Vivo warna biru metalik.
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (Pra)