KPU Kota Pangkalpinang Terima Berkas Bakal Caleg

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menerima berkas Bakal Calon Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Kamis (11/5/2023).

Kegiatan ini juga untuk memverifikasi data fisiknya apakah sesuai dengan data peserta yang sudah diupload di Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon).

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi mengatakan, tahapan pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif saat ini akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang dan hingga sekarang baru tiga partai politik yang lengkap berkasnya dan diterima oleh KPU.

“Sampai saat ini ada empat partai politik (parpol) yang telah menyerahkan berkas bakal caleg, pertama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Ummat,  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, yang telah menyerahkan berkas untuk Partai Ummat itu belum lengkap dan dilakukan perbaikan jadi akan kembali lagi, sementara 3 partai lainnya sudah kami terima dan lengkap,” katanya.

Yusmayadi mengatakan, hari ini pihaknya menerima tiga partai yang menyerahkan dokumen, yaitu Partai Ummat, Partai PDIP dan Partai Nasdem, sementara berkas partai PKS sudah diterima pihak KPU pada Rabu 10 Mei lalu.

“Besok kami akan menerima berkas dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional, sementara hari Sabtu ada 2 Parpol diantaranya Partai Demokrat dan Golkar,” tuturnya.

Untuk Parpol lainnya belum ada konfirmasi untuk penyerahaan berkas, melihat situasi ini Yusmayadi memperkirakan akan ada penumpukkan parpol yang belum menyerahkan berkas pada hari minggu.

“Untuk itu saya harap kepada parpol lainnya jangan sampai waktu mepet baru melakukan penyerahan berkas, karena mohon maaf jika ada berkas yang tidak lengkap dan waktunya sudah habis, maka tidak akan kami terima,” pungkasnya. (dnd)