SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap sebanyak 20,33 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, barang haram tersebut didapatkan dari pelaku Dicky alias Kiki (37) warga Tanjung Ratu, Sungailiat.
Pelaku diamankan polisi saat berada di samping Pos Satpam Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Ir Soekarno, yang beralamat di Desa Air Anyir Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (10/5/2023) kemarin.
“Berbekal informasi dari masyarakat, maka Tim Kibas langsung melakukkan penyelidikan terhadap pelaku. Tidak menunggu lama tim berhasil menangkap Dicky alias Kiki,” kata Kasat AKP Harry Frizko, Kamis (11/5/2023).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 20,33 gram, satu buah amplop berwarna merah, satu kotak rokok merek Asatu warna coklat, satu unit hanphone merek Oppo A37 warna Pink, satu buah pirek kaca dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 4417 QI.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (mah)