KOBA, LASPELA – Polres Bangka Tengah menetapkan R (20), sopir truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Raya Desa Namang (9/5/2023) sebagai tersangka. Polisi menilai ada kelalaian yang dilakukan tersangka dalam lakalantas yang menewaskan anggota Polres Pangkalpinang, Briptu Pandapotan Purba.
Laka lantas yang terjadi sekira pukul 05.30 wib bermula saat satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BN 1410 TA yang dikemudikan Luhut Purba (55) dengan penumpangnya Briptu Pandapotan Purba yang merupakan anak kandung dari pengemudi melaju dari arah Namang menuju Pangkalpinang.
Pada saat di TKP, terdapat satu dump truck berwarna kuning bernomor polisi BN 8621 TL yang dikemudikan R sedang parkir di badan jalan sebelah kiri arah Namang menuju Pangkalpinang. Dikarenakan jarak yang sudah dekat, bagian depan sebelah kiri mobil yang dikemudikan Luhut Purba menabrak bagian belakang sebelah kanan dari truk yang sedang parkir tersebut.
R kemudian melarikan diri usai kejadian dan diketahui tidak menolong korban dan tidak ada melaporkan kejadian kecelakaan lalulintas tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi mobil Avanza, Luhut Purba mengalami luka ringan dan penumpang Briptu Pandapotan Purba meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Pangkalpinang.
Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Hendra mengatakan bahwa R berserta mobil truk kuning diamankan di Namang. Truk mengalami kerusakan pada bagian badan belakang sebelah kanan. Polisi menurut dia, sudah mengamankan AA, F, dan E yang merupakan penumpang truk tersebut.
“Terdapat beberapa kesalahan sehingga R dijadikan tersangka, yaitu truk memakan badan jalan saat parkir, tidak memberi tanda rambu-rambu, kemudian R tidak menolong korban, kabur dan menyamarkan barang bukti. R dan tiga temannya tersebut hendak mengambil pecahan aspal yang digunakan untuk perbaikan jalan menuju tambang yang ada di Desa Namang,” kata kata Hendra, Rabu (10/5/2023).
Ia mengatakan tersangka R bersama teman-temannya dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Bateng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka R dikenakan pasal 312 dan 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.12 juta,” kata Hendra. (Jon)