PANGKALPINANG, LASPELA — Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kota Pangkalpinang
mengeluarkan 51 surat tilang saat menggelar razia rutin di Kota Pangkalpinang, Rabu (10/5/2023).
Kasat Lantas Polres Kota Pangkalpinang, AKP Nannang, seizin Kapolresta Pangkalpinang menerangkan aksi ini didasari dari kurangnya kesadaran masyarakat khususnya dalam menggunakan helm dan menaati rambu lalu lintas.
“Kegiatan ini kami laksanakan dengan konsep hunting system, yaitu dengan cara mencari pelanggar di jalan raya yang tidak menaati rambu lalu lintas dengan benar,” ujar AKP Nannang.
Ia mengimbau masyarakat Pangkalpinang selalu menggunakan helm pada saat berkendara, selalu membawa surat surat kelengkapan dan yang terpenting menaati rambu lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
Tak hanya itu, dari razia ini masih banyak para pelanggar yang menggunakan knalpot brong dan tidak memasang spion kendaraan yang menjadi benda penting dalam kendaraan khusunya roda dua.
Ia menambahkan, para pelanggar akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang untuk mendapatkan hukuman denda atau lain sebagainya. Pihaknya tidak menerima titip barang atas pelanggaran kasus tilang. (yak)