Gondol Motor Warga Rias, Tiga Residivis Kambuhan Dibekuk Tim Panther

TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiga tersangka tersebut yakni RS (32) alias Rio, AF alias Argi (23) dan Rahul (22).

Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka melalui KBO Reskrim IPDA William F Situmorang mengatakan terdapat tiga laporan polisi yang masuk Polres Basel yakni pada April dua laporan polisi dan pada 4 Mei 2023 satu laporan polisi.

“Pertama 16 Februari 2023, sekira pukul 11.30 Wib di rumah dan toko milik Jarni di Jalan Dusun Sp C Rias Toboali, kedua tanggal 24 April 2023, sekira pukul 02.00 Wib di Rumah pelapor M Nur Tanio di jalan Dusun Sp A Rias dan ketiga pada 24 April 2023, sekira pukul 18.00 Wib di rumah milik Jumar di jalan Dusun Dusun Air Pairam Desa Rias,” kata William, Rabu (10/5/2023).

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian pertama di rumah dan toko milik Jarni. Saat korban pulang ke rumah melihat pintu toko dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan kemudian korban masuk ke dalam toko mengecek isi dalam toko lalu melihat uang kurang lebih Rp 20 juta tersimpan di dalam toples belakang pintu toko sudah hilang.

Tak sampai disitu, pelapor langsung memanggil istrinya, kemudian mengecek isi dalam rumah, pelapor melihat Hp yang di atas meja Tv hilang dan pelapor kembali mengecek ke dalam kamar lalu melihat 2 buah cincin yang digantung di dinding kamar sudah hilang.

“Kejadian kedua pada 24 April 2023, sekira pukul 02.00 Wib di rumah milik M Nur (pelapor) saat itu korban sedang tidur kemudian datang Suprapto ke rumah pelapor untuk memberi tahu kenapa pintu rumah terbuka, Suprapto membangunkan pelapor dan menanyakan kenapa pintu rumah terbuka lalu pelapor melihat motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor rangka MH3SG3190JJ139346 dan nomor mesin : G3E4E-0858165 sudah hilang yang diparkir di dalam rumah,” ungkapnya.

Lanjut William, kejadian ketiga Minggu 23 April 2023 sekira pukul 18:09 wib korban Jumar memarkirkan motor Honda Beat putih ungu dengan BN 2150 VQ di depan teras rumah korban dengan kunci kontak motor tidak dilepas.

“Sekira pukul 23.50 wib korban kembali melihat motor miliknya itu masih terparkir di depan teras rumahnya, lalu pada Senin 24 bulan April 2023, sekira pukul 09.00 Wib pelapor melihat motor Honda Beat miliknya tersebut sudah hilang. Korban sempat menanyakan keberadaan motor tersebut ke anaknya, namun anaknya tidak mengetahui keberadaan motor Honda Beat miliknya itu,” ujarnya.

Ungkap Kasus

Wiliam mengungkapkan awal penangkapan para tersangka yakni dari hasil penyelidikan terhadap residivis kambuhan yaitu RS (32) alias Rio yang ditangkap pada Sabtu 29 April 2023 yang diduga melakukan penganiayaan yang telah dilaporkan di Satreskrim Polres Basel sebelumnya.

“Tim melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil diamankan dari tangan tersangka motor Yamaha N MAX Putih dengan no rangka dan nomor mesin sama dengan milik korban M Nur,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, kata William tersangka berdalih bahwa motor tersebut didapat dari rekanya yaitu AF alias Argi (23) dan Rahul (22) sehingga tim melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan dua orang tersangka itu.

“Kamis 04 Mei 2023 tim berhasil mengamankan Argi dan Rahul di Bangka Tengah dengan bekerja sama dengan Satreskrim Bateng. Setelah dilakukan penyelidikan didapati mereka bertiga yaitu Rio Saputra, Argi dan RA alias Rahul mengakui mencuri dibeberapa TKP di wilayah hukum Polres Basel dan Bateng,” terangnya.

“Ketiga pelaku merupakan residivis diantaranya Rio resedivis 3 kali kasus pencurian, Rahul resedivis 1 Kali kasus sajam dan Argi residivis 2 Kali kasus penganiayaan,” tambahnya.

Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit HP Samsung Tap hitam, 2 buah cincin emas, 1 unit Motor Yamaha Nmax putih, 1 set box samping motor, 1 buah obeng, 2 buah plat BN dan 1 unit motor Honda Beat.

“Untuk pasal yang disangkakan yakno pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” tandasnya. (Pra)