TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan (Basel) bakal memberlakukan tilang manual tanpa terkecuali terhadap pengendara mobil dan motor yang melanggar peraturan lalu lintas. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Basel, AKBP Tony Sarjaka pada Selasa (9/5/2023).
Ia mengimbau masyarakat Basel untuk melengkapi surat surat dan perlengkapan kendaraan.
“Jadi kepada masyarakat Bangka Selatan, agar melengkapi surat surat berkendara dan perlengkapan kendaraan,” kato Toni.
Ia juga akan meminta personel satlantas untuk kembali mensosialisasikan tilang manual terlebih dahulu kepada masyarakat guna memberikan pemahaman bagi masyarakat.
“Tentunya kita sosialisasikan dahulu agar masyarakat tidak terkejut kalau tiba tiba ditilang,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan berlalu lintas guna menghindari tilang manual.
“Diharapkan agar dipatuhi aturan yang ada karena ini demi keselamatan masyarakat juga,” harapnya.
Ia menjelaskan, adapun 12 sasaran tilang manual bagi pengendara yakni berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus.
“Melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh minuman beralkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek, memakai knalpot brong, kendaraan over load dan over dimension dan ranmor tanpa plat nomor atau nomor palsu,” terangnya. (Pra)