PANGKALPINANG, LASPELA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) mendorong Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) seperti anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli untuk mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Kesempatan ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini menyebutkan, melalui focus group discussion (FGD) tentang peraturan tersebut, diharapkan tersosialisasikannya informasi dan persamaan persepsi mengenai urgensi pendaftaran status anak berkewarganegraan ganda kepada peserta sehingga dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak mengalami kesulitan.
“Sosialisasi ini sangat penting sekali, karena berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tidak boleh ada anak yang mempunyai kewarganegaraan ganda, semua anak pernikahan campur harus segela memilih warga negara, kalau terlambat konsukuensinya bisa dideportasi atau gak diaku WNI,” ungkap Eva, Selasa (9/5/2023).
Dia menuturkan, Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan kesempatan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 diundangkan.
Kata Eva, keberadaan status kewarganegaraan juga mempengaruhi seseorang dalam memperoleh kepastian hukum, terutama kejelasan kewajiban yang harus dilakukannya dan hak yang diperolehnya, meliputi hak keadilan, perlindungan, pengayoman serta pelayanan publik yang merupakan bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara.
“Dengan kegiatan ini, harapan kita semua dapat memahami materi yang disampaikan sehingga dapat melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melek hukum. Terus warga binaan punya hak identitas diri oleh Dukcapil terkait pendataan anak berkewarganegaraan ganda khusunya di Provinsi Bangka Belitung,” tuturnya.
Pendataan anak berkerwargaan negara ganda menjadi misi Kemenkunham sebagai salah satu bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda seperti anak-anak hasil perkawinan
campuran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Misalnya menikah dengan orang Amerika, terus anaknya sudah berumur 18 tahun dan belum sempat mendaftarkan nah itu anaknya terpaksa harus dideportasi ke Amerika. Kalau ada yang di Babel itu silahkan datang langsung ke Kemenkumham Babel nanti jika dokumen sudah selesai semua cukup membayar Rp5 juta saja sampai dengan 31 Mei 2024 nanti,” terangnya.
Tak hanya mensosialisasikan terkait kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, pada kesempatan ini, Kemenkumham Babel jug mensosialisasikan Analisa Kebijakan dengan Pemanfaatan Sipkumham, aplikasi yang diinisiasi oleh Badam Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM yang pengelolaannya diamanatkan kepada kantor wilayah.
Program pengembangan Sipkumham berbasis Artificial Intelligence dan Crawling data. Aplikasi ini dapat menfilter berita dari media massa online dan media sosial mengenai tiga kategori, yaitu permasalahan
Hukum, HAM, dan pelayanan publik.
Kegiatan ini diharapkan, mampu menjalin sinergitas dan koordinasi dengan Dindukcapil se- Babel serta sharing informasi terkait upaya peningkatan layanan kependudukan dan pencatatan Sipil di Babel melalui kerja sama dengan mitra termasuk dengan UPT Kanwil Kemenkumham Babel (Lapas dan Rutan).(rell)