PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
“Kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Jabar ini dalam kegiatan pansus pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Babel, Ranto Sendhu, Kamis (4/5/2023).
Dikatakan Ranto, dalam pertemuan tersebut mereka ingin belajar bagaimana cara untuk meningkatkan PAD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita lebih ke sharing dimana beliau menanyakan bagaimana cara untuk meningkatkan PAD. Saya sampaikan kalau di tahun 2022 kami di Komisi II lebih menyoroti di Bakuda Babel, apa yang dikerjakan Bakuda untuk meningkatkan PAD ini tetap kami kontrol. Dan sampai sekarang juga tetap kami kontrol,” ujarnya.
Lanjut Ranto, selain itu mereka juga menanyakan bagaimana cara meningkatkan pendapatan daerah.
“Ada banyak faktor untuk meningkatkan pendapatan daerah seperti pajak kendaraan bermotor, dan pajak alat berat yang ada di Babel ini. Dan seperti diketahui di tahun 2022 untuk pajak kendaraan bermotor mencapai 118 persen dan ini melebihi dari target kita. Kami dari DPRD Babel berharap bisa seperti tahun 2019 kondisi menengah,” tuturnya.
Sementara itu, hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Bakuda Babel, Rudi, mengatakan pansus pajak dan retribusi daerah DPRD Jabar ini, fokus pada Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal ini disiapkan sesuai amanat dari Undang-Undang HKPD ini, karena berhubungan dengan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
“Dalam amanatnya memang di undang-undang, bahwa Perda Pajak dan Retribusi yang ada selama ini harus dicabut dan dijadikan yang baru,” ujarnya.
Rudi menyebutkan, pajak alat berat itu menjadi kewenangan provinsi, terus ada ketentuan option tambahan pajak kendaraan bermotor, hal ini yang lagi digodok oleh seluruh pemerintah provinsi.
“Karena ada beberapa kewenangan yang berpindah antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota, seperti pajak alat berat, tidak ada lagi nggak sekarang di Undang-Undang HKPD ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dengan besarnya pendapatan yang nanti akan diterima oleh pemerintah kabupaten/ kota, maka pemerintah provinsi berharap ada supporting dari kabupaten/ kota terkait upaya optimalisasi pajak daerah.
“Komposisinya nanti ada pembagian yang berubah nanti dengan perda yang baru ini yaitu 66 persen itu untuk pemerintah kabupaten/ kota, sementara provinsi sendiri hanya memperoleh 34 persen saja,” tutupnya.
Rudi meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membantu mensosialisasikan tentang pajak ini ke tingkat desa.
“Kita berharap pemda bisa bantu nanti terkait sosialisasi tentang pajak sampai ke tingkat desa, atau mungkin bisa bantu pengembangan dari kas nya di seluruh Samsat yang ada di kabupaten/ kota,” tutupnya.(chu)