banner 728x90

Bejat, Pemuda di Toboali Tega Cabuli Adik Kandung Sebanyak 2 Kali di Malam Lebaran

Pelaku pencabulan adik kandung (tengah) saat diamankan polisi. (Foto: Putra)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – FY (26) seorang pemuda di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung tega mencabuli adik kandung sendiri sebut saja Bunga  yang baru berusia 7 tahun. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan sebanyak 2 kali oleh pelaku FY yakni pada Senin (24/4/2023) pukul 00.30 Wib dan 03.30 Wib.

Kapolres Basel, AKBP Toni Sanjaka melalui Kanit PPA Satreskrim, Bripka Yulanda mengatakan kejadian pertama dilakukan oleh pelaku pada saat korban sedang tertidur pulas sekamar dengan ibunya. Tetiba, korban dibangun dan dibekap mulut oleh pelaku untuk menuruti kemauan bejat pelaku tanpa diketahui oleh ibunya yang sedang tidur di kasur bawah.

banner 325x300

“Untuk kejadian kedua, pelaku kembali beraksi setelah selang waktu 3 jam tepatnya pukul 03.30 Wib. Kali ini pelaku kembali masuk kamar korban dan mencabuli korban selama 3 menit,”kata Yulanda, Kamis (4/5/2023).

Ia mengungkapkan, korban sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menceritakan kejadian ini ke ibunya.

“Korban diancam akan dibunuh pelaku jika kejadian ini diceritakan oleh ibunya. Kepala korban juga ditendak oleh pelaku setelah melakukan pencabulan yang kedua sebelum pelaku kembali ke tempat tidurnya,”katanya.

Awal Terungkap

Dengan kejadian tersebut, lanjut dia korban menceritakan kejadian asusila itu ke ibunya dan langsung melaporkan ke Polres Basel pada Selasa (25/4/2023) petang.

“Ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya terdebut pada Selasa 25 April 2023 pukul 14.50 Wib,” ucapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni sehelai bajubdres anak warna merah, sehelai celana jeans panjang biru, sehelai baju kaos dalam kuning, sehelai celana dalam pink bergambar hello kitty.

Ia menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Atau Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version