MUNTOK, LASPELA– Kepolisian Sektor (Polsek) Muntok berhasil meringkus tiga orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Jumat (28/4/2023).
Mirisnya, dua orang diantaranya masih dibawah umur dengan usia 15 tahun dan 14 tahun warga Kecamatan Muntok, sedangkan tersangka satunya berinisial HA (20). Ketiganya diamankan karena kedapatan memiliki 7 paket sabu-sabu.
Kapolsek Muntok AKP Baskara Erlangga menyampaikan, dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,71 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan di wilayah tersebut. Kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan,” kata AKP Baskara Erlangga, Rabu (3/5/2023).
Baskara Erlangga menambahkan, untuk proses lebih lanjut kasus narkoba ini berkasnya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
“Terkait penangkapan tiga orang telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Sehingga proses penyidikan selanjutnya pun dilakukan disana,” ucapnya. (Oka)