TOBOALI, LASPELA – Komisioner KPU Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Budi Wardoyo mengungkapkan bakal calon legislatif (bacaleg) harus memenuhi persyaratan wajib lengkap guna mengikuti sebagai peserta di Pemilu 2024 mendatang.
“Wajib lengkap ya, kendati demikian ada pengecualian jika persyaratan dalam proses, misalkan caleg mantan narapidana harus ada surat dari pengadilan tapi masih proses maka wajib dilampirkan surat keterangan dari pengadilan. Saat ini belum ada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait bacaleg yang terlibat kasus atau mantan narapidana tidak boleh mencalonkan diri, jadi ikuti saja persyaratan yang sudah ditentukan,” kata Budi, Rabu (3/5/2023).
Tak hanya itu, ia menyebutkan hingga hari ketiga dibukanya pendaftaran Bacaleg Kabupaten Basel belum ada satupun bacaleg maupun partai yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Basel.
“Sejauh ini parpol cuma aktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) jadi belum ada Bacaleg yang mendaftar,” ungkap Budi.
Menurut Budi, Partai harus memenuhi persyaratan sejumlah dokumen yang hendak mendaftarkan anggotanya menjadi Bacaleg.
“Yang mana dokumen tersebut diserahkan dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah ke aplikasi Silon,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam mengaktifkan Silon ini parpol harus datang ke KPU lalu diaktivasi oleh KPU dan parpol mengirimkan data serta dokumen yang diunggah ke Silon.
“Persyaratan caleg yang diajukan parpol harus lengkap saat diunggah ke Silon, tidak ada namanya menyusul berkasnya,” terangnya.
Ia menuturkan, parpol mengajukan caleg di dapil 1 sebanyak 10 caleg sementara kuota 12, kalau sudah di submit tidak bisa lagi ada penambahan.
“Maka dari itu harap parpol lebih teliti lagi, jangan sampai setelah di submit oleh KPU tiba tiba ada penambahan atau perubahan, dan Parpol yang akunnya sudah terpusat tidak memerlukan lapor ataupun aktivasi ke KPU baik KPU Provinsi/KPU Kab/Kota,” tegas Budi. (Pra)