TOBOALI, LASPELA – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akan menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan diperkirakan paling cepat pada Juni mendatang 2023.
Kepala Bakuda Basel, Agus Pratomo penyaluran gaji 13 dan pensiunan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan.
“Berdasarkan Permekeu THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain, pembayaran gaji ke-13 ini paling cepat bulan Juni mendatang,” ujar Agus, Rabu (3/5/2023).
Ia mengungkapkan, pencairan gaji 13 ini dilakukan secara bertahap, jika belum terbayarkan pada Juni maka gaji ke -13 akan dicairkan pada bulan berikutnya.
“Jika belum dibayarkan pada Juni maka gaji ke-13 akan cairkan pada bulan setelahnya,” ungkapnya.
Adapun gambaran besaran gaji pokok ASN dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019 yakni Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gologan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200. (Pra)