PANGKALPINANG, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai membuka pengajuan pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (1/05/2023).
Penerimaan berkas mulai diterima hari ini hingga 14 Mei 2024 pukul 23.59 Wib di Kantor KPU Provinsi Babel, Jl. Mentok Kota Pangkalpinang.
Ketua KPU Babel, Davitri mengatakan persyaratan bagi bakal calon wakil rakyat ini sudah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Termasuk mantan terpidana juga diperbolehkan untuk ikut maju dalam pemilihan calon legislatif tersebut.
“Persyaratan sudah jelas, DPRD Provinsi dengan persyaratan salah satunya mendapatkan persetujuan dari ketua umum partai politik. Lalu Ketentuan maksimal yang diajukan parpol dalam mencalonkan bakal calon itu 100 persen dari total alokasi kursi tiap daerah dapil, m wajib 30 persen memuat perempuan dalam pencalonan dari parpol,” ujar Davitri.
Khusus untuk mantan terpidana, Davitri menegaskan aturan tersebut tertuang dalam PKPU nomor 11 tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g, ayat (5).
“Mantan terpidana yang sudah menjalani hukuman dan bebas murni lebih dari 5 tahun, bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPRD. Dengan syarat harus mengakui segala perbuatan yang diperbuat dan berjanji tidak mengulangi lagi. Tetapi bagi residivis yang berulang kali melakukan kesalahan tidak bisa mencalonkan diri,” tegas Davitri.
Pada pasal 11 ayat (1) huruf g tersebut, terpidana yang boleh nyaleg adalah mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Sedangkan pada ayat (5) persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.
Davitri menambahkan, dalam teknis pendaftaran dan untuk memperlancar komunikasi, ia menyarankan tiap parpol nanti diminta untuk menyiapkan LO (Liaison Officer) atau naradamping yang sudah mendapatkan mandat dari perwakilan Parpol.
Sementara, untuk persyaratan DPD RI, Davitri menyebutkan minimal di dukung oleh 1.000 orang. Hingga saat ini, kata dia, total 18 bakal calon DPD RI yang nanti pengajuan dokumen bakal calon hingga 14 Mei 2023, Keputusan KPU no 23 tahun 2023 tentang 18 bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat.
Ia berharap, proses ini dapat dilewati dengan tertib, dan pihaknya akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya setelah tahapan pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini selesai, yakni verifikasi administrasi dan dokumen persyaratan bakal calon pada15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.(yak)