MUNTOK, LASPELA– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah mengeluarkan surat keputusan terkait pemotongan gaji terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus tahun 2021.
Kepala BKPSDMD Babar, Antoni Pasaribu mengatakan pihaknya melakukan pemotongan gaji sebesar 50 persen kepada 3 orang ASN yang bertugas di DPMPTSPNAKERTRANS dan saat ini telah jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Babar.
Diketahui 3 orang ASN itu diantaranya Kepala Bidang Transmigran berinisial ST, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman berinisial RF dan Kasi Pengembangan Pengawasan berinisial EP.
“Telah ada SK untuk pemotongan gaji yang 50 persen tapi nanti kalau tindak lanjutnya seperti menunggu keputusan dari pengadilan inkrah atau tidak,” ujar Antoni Pasaribu, Jumat (28/4/2023).
Kemudian untuk sanksi lainnya, seperti pemecatan dari ASN, Antoni menyampaikan masih menunggu hasil putusan sidang yang saat ini masih bergulir.
“Kalau dia inkrah, nanti ada itu di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2020 terkait sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Sejauh ini menurut Antoni, pihaknya belum menerima informasi jika ada ASN lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar tersebut.
“Kalau untuk sejauh ini hanya 3 asn yang terkait kasus lahan transmigran. Selain itu tidak ada, tidak ada (informasi-red) masuk,” katanya. (Oka)