TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer di Lingkungan menambah cuti libur lebaran Idulfitri 1444 Hijriah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris dserah (Sekda) Basel, Eddy Supriadi di sela-sela sidak di tempat pelayanan publik.
Menurut Eddy, larangan ASN dan tenaga honerer mengambil cuti tambahan dikarenakan pasca lebaran Pemerintah harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di daerah itu.
“Kita ikuti surat edaran yang ada dari Kemenpan RB, cuti bersama ASN maupun honorer harus sesuai dengan pemerintah pusat. Kantor pelayanan harus melayani seperti biasanya. Saya tidak mau masyarakat saya kecewa ketika membutuhkan pelayanan kita, hanya karena alasan kantor masih ada yang tutup,” kata Sekda, Jumat (28/4/2023).
Menurut Eddy, cuti lebaran sudah ditetapkan oleh pemerintah cukup lama bagi ASN dan honorer yakni dari 19-25 April 2023.
Ia juga menegaskan ASN dan honorer harus melayani masyarakat dengan ramah dan senyum.
“Saya selalu sampaikan ke seluruh ASN maupun honorer agar melayani masyarakat dengan senyuman dan profesional supaya tidak ada pegawai kena sanksi karena tidak patuh dan taat aturan,” tandasnya. (Pra)