banner 728x90

Pelaku Pembunuhan Bocah Hafiza Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa AC, di Ruang Sidang Garuda PN Mentok, Jumat (14/4/2023). (Foto: Oma Kisma)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA – Terdakwa anak, AC (17) menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan bocah Hafiza (8). Namun, AC tidak hadir langsung di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Muntok, Kabupaten Bangka Barat, melainkan ikut secara daring dari Rumah Tanah Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok, Jumat (14/4/2023).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Iwan Gunawan yang dibantu dua hakim anggota, Triana Angelica dan Aldi Naradwipa menjatuhka vonis terhadap AC dengan hukuman pidana 10 tahun penjara atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

banner 325x300

“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagai dalam KUHP Primer, menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 10 tahun,” ucap Iwan.

Majelis gakim berpendapat setelah melihat fakta-fakta persidangan mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi hingga tuntutan, serta pembelaan tidak ada yang meringankan pelaku, sehingga divonis sama dengan tuntutan.

“Majelis hakim berpendapat unsur merampas nyawa orang lain telah terpenuhi, dalam diri anak, menimbang semua unsur dari pasal 340 KUHP sudah terpenuhi, maka anak terbukti bersalah,” ucapnya.

“Dari fakta sidang ditemukan yang memberatkan anak, perbuatan anak dinilai meresahkan, menyebabkan duka bagi keluarga korban dan termasuk sadis. Majelis hakim tidak menemukan yang meringankan pada anak (AC-red),” ucap Triana Angelica.

Saat pembacaan putusan, terlihat Zaidah ibunda almarhumah Hafiza tak kuasa menahan tangis, hingga menjerit dalam persidangan. Kemudian, dari pihak tim kuasa hukum pelaku, sudah menerima putusan majelis hakim.

Sementara dari Penasihat Hukum (PH) pihak korban, Ferizal mengatakan belum tahu langkah ke depan, tapi dari pihak keluarga korban merasa tidak puas dengan putusan hakim.

“Keluarga korban belum merasa kurang keadilan yang dilakukan oleh pelaku tadi, ini kedepan kita belum tahu, kita melihat dulu dari keluarga korban apa yang mereka mau lakukan,” katanya. (Oka)

 

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version