MUNTOK, LASPELA– Edi Purwanto (39) bersama sang istri Zaidah (35) mendatangi rumah dinas Bupati Bangka Barat (Babar), Sukirman, Kamis (13/4/2023). Kedatangan orang tua bocah Hafiza ini, untuk meminta dukungan dari orang nomor satu di Babar agar pelaku pembunuh anaknya dapat dihukum setimpal.
Zaidah mencurahkan semua isi hatinya kepada Sukirman, mulai dari kehilangan anaknya hingga pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AC (17) yang mereka nilai tidak sesuai dengan perbuatan pelaku yang sangat sadis.
“Kalau cuma 10 tahun tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuatkan kepada anak saya. Keinginan saya pelakunya dapat dihukum mati atau dipenjara seumur hidup,yang setimpal dengan perbuatan itu sudah di luar batas dan tidak manusiawi,” ungkap Zaidah sambil meneteskan air mata di hadapan Sukirman, Kamis (13/4/2023).
Sebagai orang tua Hafiza, Zaidah mengaku batinnya tersiksa saat mendengarkan tuntutan yang disampaikan itu. Bagaimana tidak anak yang dia kandung, lahirkan dan rawat itu dihabisi secara keji dan pelakunya dihukum sangat rendah.
“Memang kami terlahir dari orang yang tidak punya, tapi setidaknya janganlah dirampas seperti ini. Maksudnya apa kalau memang butuh tebusan kenapa anak saya harus dibunuh. Kenapa dibunuh baru minta tebusan,” ucapnya.
Selain dibunuh, pembuatan sadis juga dilakukan terdakwa AC terhadap Hafiza, di mana AC mengeluarkan organ dalam milik korban dan dibuang ke sungai dan hingga kini tidak tahu di mana keberadaannya.
“Kalau tahu organ anak saya di mana saya ambil, akan saya kubur dengan layak. Kami minta keadilan, keadilan dan keadilan. Saya tidak terima dengan tuntutan itu, anak saya dibunuh organnya dibuang sehingga tidak berwujud anak saya lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat Sukirman mengatakan, dirinya menerima kedatangan orangtua Hafiza. Namun, mengenai apa yang disampaikan tadi, itu merupakan kewenangan pihak penegak hukum.
Menurut Sukirman, bagaimana pun juga tidak ada orang tua yang mau kejadian seperti ini. Mereka ke sini minta keadilan. Bagi mereka tuntutan 10 tahun ini terlalu ringan, padahal belum diputuskan.
“Kami tidak bisa bicara banyak terkait proses hukum. Sebab ada pihak berwenang yang akan menentukan hukuman yang sangat setimpal terhadap pelakunya,” ucapnya. (Oka)