banner 728x90

Terdakwa Pembunuh Hafiza Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

Sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan Hafiza, di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (12/4/2023). (Foto: Oma Kisma/Laspela)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA– AC (17) pelaku pembunuhan bocah Hafiza telah menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Rabu (12/4/2023). Dalam sidang yang digelar di ruang garuda ini, terdakwa AC mengikuti jalannya sidang secara virtual.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan pihaknya menuntut AC dengan pasal pembunuhan berencana, namun karena pelaku anak di bawah umur, terdakwa hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa.

banner 325x300

“Kami menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP. Kenapa pembunuhan berencana, karena fakta-fakta sidang keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku anak sendiri dinyatakan memang dia sudah berencana,” Rabu (12/4/2023).

Kemudian, Jan Maswan menyampaikan setelah dibacakan surat tuntutan, penasehat hukum (PH) dari terdakwa ingin melakukan pembelaan, sehingga untuk sidang putusan diagendakan Jumat (14/4/2023).

“Belum (putusan-red) kita masih proses pembacaan surat tuntutan tadi juga ada pledoi penasehat hukum dari anak tersebut jadi rencananya hari Jumat agenda pembacaan putusan,” pungkasnya. (Oka)

 

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version