Ketua APDESI Basel Imbau Para Kades Transparan Gunakan Dana Desa

Ketua APDESI Basel, Mukhlis Insan

TOBOALI, LASPELA – Ketua APDESI Bangka Selatan (Basel), Mukhlis Insan menjelaskan, pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mukhlis mengatakan, pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Pemerintah desa harus melakukan publikasi mengenai penggunaan anggaran untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa,” kata Mukhlis, Rabu (12/4/2023).

“Dalam setiap penggunaan anggaran, sekecil apapun anggaran yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan adanya bukti penggunaan dana, bukti pendukung dan berita acara penggunaan dana,” tambahnya.

Tak hanya itu, lanjut Mukhlis dalam penggunaan dana anggaran, harus melibatkan peran serta masyarakat, baik itu di Bidang Pembangunan Desa, Pembinaan Masyarakat Desa maupun Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“According The Rules atau regulations maksudnya dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Semua kegiatan mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan harus berpedoman kepada petunjuk dan peraturan yang telah ditetapkan,” tandas Mukhlis. (Pra)