Gakkum KLHK Ciduk TJC Cukong Tambang Timah Ilegal di Belitung Timur

BELTIM, LASPELA – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menetapkan satu orang tersangka baru yakni TJC (59) alias ABC warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, 16 Maret 2023.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus tambang timah ilegal di Belitung Timur, tersangka bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Direktur Gakkum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.

Kemudian, pada 1 -2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, Polri dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut.

“Tim gabungan tersebut berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal. Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk tersangka S, MR, dan RA yang lebih dulu ditahan,” kata Yazid, Selasa (11/4/2023).

Ia menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo.

Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Tersangka TJC dan RA terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Pengembangan kasus ini berdasar atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar,” ungkap Yazid.

“Sebelumnya 3 pelaku lainnya telah ditetapkan tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 yaitu RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiga tersangka merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di 3 titik lokasi yang berbeda. Ketiganya masuk dalam DPO setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim Polri oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022,” sambungnya.

Saat ini, lanjut dia tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Polda Sumsel, Polsek OKI dan Gakkum KLHK pada 23 Agustus 2022 lalu.

“Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sementara 2 tersangka lainnya masih buron,” bebernya. (Ril/Pra)