MENTOK, LASPELA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat bakal membacakan surat tuntutan kepada AC (17) pada Rabu (12/4/2023). AC merupakan terdakwa kasus pembunuhan bocah Hafiza di perkebunan sawit beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, AC menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Senin (10/4/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi-saksi ini berlangsung tertutup.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Johan Ciptadi mengatakan sidang berlangsung tertutup, karena pelaku merupakan anak di bawah umur. Menurut dia, dalam keterangan saksi-saksi tidak ada ditemukan fakta baru.
“Saksi 9 orang, ada dari tetangganya, kemudian yang meminjamkan handphone itu, ada keluarga korban. Hasil dari pemeriksaan saksi tidak ada perbedaan. Ceritanya sama saat kita dengar waktu sore itu (saat pelimpahan-red),” ungkap Johan, Selasa (11/4/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Iwan Gunawan yang dibantu dua hakim anggota, Triana Angelica dan Aldi Naradwipa. Kemudian untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ketuai oleh Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat dan dua jaksa lainnya Agung Trisna dan Efendi.
“Dalam dakwaannya sama seperti yang dikatakan oleh Kasi Pidum tapi dia adalah pelaku atau dalam peradilan anak. Yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum atau dia tidak melakukan eksepsi,” jelas Johan.
Selanjutnya, Johan mengatakan AC besok, Rabu (12/4/2023), akan menjalani sidang ke dua dengan agenda penuntutan yang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB di PN Mentok. “Agenda selanjutnya 12 April 2023, itu pembacaan tuntutan. Waktunya sama pas sidang pertama kemarin,” kata Johan.
AC didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara. (Oka)