KOBA, LASPELA – Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) berinisial Z (51) ditangkap polisi karena diduga mencabuli delapan anak di bawah umur berusia antara 12 dan 13 tahun. Peristiwa tersebut terungkap setelah salah seorang korban melapor ke orang tuanya.
“Peristiwa pencabulan itu diketahui karena ada laporan dari salah seorang korban ke orangtuanya. Korban bercerita bahwa telah dicabuli oleh gurunya di sebuah TPA yang memang gurunya tersebut mengajar di TPA tersebut,” kata Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono saat konferensi pers, Senin (10/4/2023).
“Modusnya tipu daya, jadi sewaktu mengajar ngaji, tersangka memanggil korban satu per satu untuk diuji kemampuan hafalan ayatnya, namun tersangka malah mencabuli murid-muridnya tersebut. Tidak dalam satu waktu kejadiannya tetapi berbeda waktu sejak tahun 2021,” sambung AKBP Dwi.
Ia mengatakan Polres Bateng mengamankan delapan pasang baju korban sebagai barang bukti dan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Bateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya.
“Jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya. (Jon)