Baliho Mulai Berkibar, Bawaslu Sebut Bukan Pelanggaran

PANGKALPINANG, LASPELA — Memasuki tahun politik dan tahapan pesta demokrasi, mulai dijumpai baliho dan spanduk yang berkibar hampir di setiap sudut jalan di Kota Pangkalpinang maupun beberapa daerah lain di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Spanduk berisi ucapan selamat berpuasa atau sekedar kata-kata pemberitahuan ini pun beragam, mulai dari yang membentang dari pohon ke pohon, berdiri kokoh ditopang kayu, hingga yang sekedar digantungkan atau ditempel pada tiang listrik.

Saat melihat baliho dan spanduk yang bertebaran ini, masyarakat seakan sudah paham bahwa tanda pesta demokrasi sudah dekat, mulai banyak calon-calon yang ingin maju sebagai calon legislatif (caleg) unjuk wajah.

Tetapi ternyata, baliho dan spanduk ini belum bisa dikategorikan pelanggaran pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa menindak baliho tersebut.

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar menegaskan jika hal tersebut bukanlah suatu pelanggaran. Berdasarkan PKPU no 7 Tahun 2018, ketika calon ditetapkan dan masa kampanye diberlakukan, maka itu dinamakan alat peraga sosialisasi.

“Jadi alat peraga ini tidak ada masalah jika tidak ada bahasa mengajak dan kampanye. Tetapi, jika ada yang sifatnya ajakan atau kampanye, maka akan dilakukan kajian hukum sesuai aturan,” ujarnya.

“Dari seluruh 1.800 spanduk yang ditemukan, sampai saat ini belum ada ditemukan yang sifatnya mengajak. Dan dalam waktu dekat kita akan kumpulkan partai politik terkait penggunaan alat peraga sosialisasi itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini dari 19 bakal calon DPD RI yang mendaftar ke KPU Babel, satu diantaranya dinyatakan gugur.

“Total dari 19 bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar, ada 18 bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan sudah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi dan perbaikan,”  pungkasnya. (chu)