banner 728x90

Wujudkan Tata Ruang Berkualitas, Dinas PUPR Basel Akan Revisi Perda RTRW

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel),  melalui Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berencana akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Karena jika dilihat kondisi dan pemanfaatan ruang saat ini sudah tidak representatif dengan perda yang ada dan dipastikan progres penyusunan perda RTRW masih terus bergulir kurang lebih sekitar 60 persen,” kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Juniwar di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2023).

banner 325x300

Ia menjelaskan, untuk tahapan yang telah dilakukan dalam penyusunan revisi perda RTRW yaitu meliputi pembuatan peta dasar, naskah akademis dan Raperda.

“Adapun konsultasi publik dan sinkornisasi dengan internal telah dilaksanakan dan kami juga sudah mengusulkan melalui surat bupati masuk dalam program legislasi daerah (prolegda), dengan harapan tahun ini revisi perda RTRW ini dapat dirampungkan,” terangnya.

Ia menyebutkan bahwa revisi perda RTRW itu sudah mendesak untuk dijadikan payung hukum pemanfaatan pola dan struktur ruang yang ada di Basel.

“Jadi memang revisi perda RTRW bertujuan untuk menata ruang yang ada karena perda yang lama tidak representatif lagi dengan kondisi tata ruang pada saat ini,” sebutnya.

Dia mengungkapkan tujuan dilakukan perevisian perda RTRW tersebut guna menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang lebih berkualitas.

“Nah, kami lebih mudah melakukan pengembangan dan memiliki kepastian dengan payung hukum yang jelas serta akan menargetkan tahun ini untuk diperdakan agar ada payung hukumnya. Guna mengingat tujuan dari revisi perda rtrw dilakukan untuk menata ruang yang ada, dalam pemanfaatan pola atau struktur ruang yang ada di wilayah Basel ini,” pungkasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version