banner 728x90

Disnakerperindag Bangka: THR Dibayarkan Maksimal Seminggu Sebelum Hari Raya

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

banner 325x300

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, dimana THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangka, Asep Setiawan, Kamis (6/4/2023).

Dalam Permenaker tersebut juga diatur bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Dimana pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Sementara untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerja yang kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Tapi, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut,” jelasnya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version