TOBOALI, LASPELA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melalui bidang industrial sudah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023. Posko pengaduan THR dibuka setiap hari sesuai jam kerja dinas.
Kepala Disnakertrans Basel, Achmad Ansyori mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap pembayaran THR kepada buruh. Ia mengingatkan perusahaan di tanggal 19 April seluruh persoalan pembayaran THR 2023 harus diselesaikan tanpa timbulnya permasalahan.
“Kami di dinas tenaga kerja melakukan pengawasan pasif artinya menerima laporan dulu tapi kami tekankan pada tanggal 19 April itu semua harus sudah clear (bayar THR), tapi begitu tanggal 7 kami akan coba random atau acak ke beberapa perusahaan mencoba menanyakan langsung,” kata Ansyori, Rabu (5/4/2023).
Ia pun meminta seluruh perusahaan di Basel mematuhi aturan pembayaran THR kepada buruh atau pekerja H-7 lebaran. Kalaupun biasanya H-7 belum ada pekerja yang belum mendapatkan THR, biasanya laporan informasi melambung ke tim posko pengaduan THR.
“Kami mengharapkan seluruh perusahaan di Bangka Selatan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah bahwa tunjangan hari raya (THR) dibayarkan maksimal H-7 lebaran,” ujarnya.
Ansyori menegaskan, pihak perusahaan akan dikenakan sanksi tegas merujuk pada Pasal 62 peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dijelaskan sanksi untuk perusahaan yang telat memberikan THR, meliputi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan keagamaan yang harus disalurkan sejak jatuh tempo. Penetapan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberi THR.
“Apabila perusahaan melanggar ketentuan pada Pasal 9, juga bakal mendapatkan sanksi administratif sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021, antara lain, Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha berupa pembatasan kapasitas produksi barang atau jasa serta penundaan pemberian usaha di salah satu maupun beberapa titik lokasi (cabang), Penghentian sementara sebagian maupun seluruh peralatan produksi dan pembekuan kegiatan usaha, yakni menghentikan seluruh proses produksi perusahaan,” tandasnya. (Pra)