banner 728x90

Pelaku Pembunuhan Hafiza akan Jalani Sidang Perdana di PN Mentok

AC (17) saat digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Rabu (5/4/2023). (Foto: Oma Kisma/Laspela)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MENTOK, LASPELA – Terdakwa pembunuh bocah Hafiza akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat.

Berkas, barang bukti beserta terdakwa berinisial AC (17) tiba di Kejari Babar, Rabu (5/4/2023) sore tadi. Selanjutnya AC dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok.

banner 325x300

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Kejari Bangka Barat Jan Maswan Sinurat mengatakan, sebelumnya kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan di Polda Babel, kemudian dilimpahkan ke Kejati Babel.

“Sebenarnya perkara ini sudah dari Polda ke Kejati. Namun untuk proses persidangan di PN Mentok, terdakwa kami titipkan ke Rutan, karena pelakunya anak, jadi perkaranya cepat. Mungkin besok akan kami limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Jan Maswan melanjutkan, pelaku anak ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ada tiga pasal yang kita sangkakan kepada si pelaku anak ini. Karena dia (pelaku-red) masih anak hukumnya setengah ancaman maksimal orang dewasa. Misalkan Pasal 340, 20 tahun dia setengah dari itu, berarti 10 tahun,” pungkasnya. (Oka)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version