TOBOALI, LASPELA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bangka Selatan, Achmad Ansyori, menyebutkan berdasarkan data posko pengaduan THR tahun 2022 lalu tidak ada laporan aduan pembayaran THR di Basel. Ia berharap kondisi serupa terjadi pada lebaran tahun 2023 ini.
“Kalau tahun kemarin di Bangka Selatan memang hampir tidak ada pengaduan perusahaan tidak bayar THR kepada pekerja. Kita harapkan tahun ini juga seperti itu,” kata Ansyori, Rabu (5/4/2023).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 111 perusahaan yang berdomisili di Basel dengan jumlah keseluruhan tenaga kerja mencapai 3.000-an orang.
“Jumlah perusahaan berdasarkan data terakhir Desember 2022 keseluruhan yang berusaha di Basel ada 111 perusahaan dengan segala bidang usaha termasuk perbankan,” terangnya.
“Jumlah tenaga kerja ada 3.000 an sedangkan tenaga kerja asing ada 7 orang terdaftar sampai akhir 2022 di bidang pertambangan dan perkebunan,” tambahnya.
Ansyori menegaskan, pihak perusahaan akan dikenakan sanksi tegas merujuk pada Pasal 62 peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dijelaskan sanksi untuk perusahaan yang telat memberikan THR, meliputi Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan keagamaan yang harus disalurkan sejak jatuh tempo. Penetapan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberi THR.
“Apabila perusahaan melanggar ketentuan pada Pasal 9, juga bakal mendapatkan sanksi administratif sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021, antara lain, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha berupa pembatasan kapasitas produksi barang atau jasa serta penundaan pemberian usaha di salah satu maupun beberapa titik lokasi (cabang), Penghentian sementara sebagian maupun seluruh peralatan produksi dan Pembekuan kegiatan usaha, yakni menghentikan seluruh proses produksi perusahaan,” tandasnya. (Pra)