JAKARTA, LASPELA – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakum KLHK) menangkap dan menahan H alias A (40) terduga pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 20 Februari 2023 lalu.
Pelaku disangkakan telah melanggar norma “Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana di atur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Saudara H alias A pelaku perambahan Kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol, yang bertempat tinggal di Jalan Garut Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya, Pangkal Pinang Bangka Belitung, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perusakan dan atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol.
“Menindaklanjuti pengaduan tersebut tim gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Bangka Tengah dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan,” kata Yazid, Rabu, 28 Maret 2023 di Jakarta.
Ia mengungkapkan, hasil dari tim gabungan tersebut, ditemukan bekas aktivitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol.
“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KLHK dimana beberapa keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan, diduga tersangka H alias A (40) telah melakukan perusakan dan perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol,” ujarnya.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 hektare dan sekitar 5 hektare,” sambungnya.
Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku perusakan atau perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar ada efek jera.
“Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting baik perlindungan kekayaan hayati maupun sebagai pengendali resapan air, untuk mencegah terjadinya banjir dan kekeringan didaerah sekitarnya,” ucap Ridho.
Menurut Rasio Sani, perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangol akan mengancam dan menyengsarakan kehidupan masyarakat di sekitar Tahura Bukit Mangkol, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
“Penindakan terhadap tersangka H alias A ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lainnya, kami harapkan H alias A dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan,” tandasnya.
Ia menyebutkan, merusak atau merambah kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius.
“Untuk itu, kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan Kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol ini, sudah beberapa kasus telah kami tindak tegas, tegas bang Roy sapaan karibnya.
Ia pun mengapresiasi peran aktif dari pemuda-pemuda desa penyangga kawasan Hutan Bukit Mangkol dalam melakukan pengamanan hutan. Peran pemuda sebagai Generasi milenial sebagai Agent of Change dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan sangat penting.
“Peran aktif kaum milenial termasuk pemuda-pemuda di lokasi desa penyanga Kawasan Hutan Bukit Mangkol dan komunitas pecinta alam merupakan bukti nyata peran dan kepeduliaan kaum milenial dalam menjaga lingkungan,” pungkas bang Roy.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia yang dalam beberapa tahun ini telah berhasil melakukan 1.861 operasi penegakan hukum. Sebanyak 1.338 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, termasuk perkara perambahan kawasan hutan. (Ril/Pra)