“Kalau hanya untuk kepentingan personal atau untuk kepentingan pribadi dan keluarga sendiri itu kita larang, terkecuali Force Majeure, misalnya ada keluarga atau tetangga yang dalam kondisi darurat untuk dibawa ke rumah sakit, itu masih kita maklumi,” terangnya.
Ia menegaskan, kalau ditemukan mobil dinas digunakan pribadi untuk mudik atau liburan maka akan diberikan sanksi tegas.
“Jadi jika itu nantinya ditemukan, kita akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar menggunakan mobil dinas tersebut,” tandasnya.
Dijelaskan Eddy, larangan menggunakan kendaraan dinas guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun pemerintah.
“Kalau itu ditemukan dan mengalami kecelakaan misalnya, itu resiko nantinya tanggung sendiri. Jadi sekali lagi saya tegaskan jangan sampai hal-hal tersebut dilakukan,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply