banner 728x90

Sekda Basel Ingatkan Perusahaan Taati Pembayaran THR Pekerja Buruh H-7 Lebaran

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengimbau kepada seluruh perusahaan maupun pengusaha yang berdomisili di daerah itu untuk mentaati aturan pemerintah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) atau seminggu sebelum Idulfitri 1444 H.

“Ini sudah lazim menjadi kegiatan rutinitas setiap tahun menjelang lebaran Idulfitri dimana perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya yang sesuai dengan intruksi dari Kementerian Tenaga Kerja bahwa segera membayar kepada pegawainya H-7 lebaran dan tidak boleh dipotong ataupun dicicil,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Basel, Eddy Supriadi, Rabu (29/3).

banner 325x300

Untuk itu, ia meminta pihak perusahaan dan pengusaha melaksanakan dan mentaati ketentuan tersebut guna menghindari keluhan dari para karyawan atau pegawai perusahaan yang tidak menerima THR.

“Jangan sampai pegawai atau pekerja mengeluh tidak menerima THR, untuk itu ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memonitoring perusahaan di Basel untuk melaksanakan pembayaran THR tersebut,” ujarnya.

Karena, menurut Eddy jika pihak perusahaan tidak melaksanakan pembayaran THR kepada karyawan atau buruh, maka akan ada sanksi yang akan diterima pihak perusahaan tersebut, Ketentuannya adalah sanksi administrasi yang dikenakan secara bertahap.

“Imbauan dari ibu Menaker, bahwa apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar, namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

“Pertama perusahaan akan diberikan sanksi teguran tertulis jika tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja atau buruh. Kedua, akan ada pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, akan ada penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan terakhir, pembekuan kegiatan usaha jika tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh,” sambungnya.

Ia pun berharap, seluruh perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Basel untuk taat dan melaksanakan kewajiban membayar THR pekerja atau buruhnya.

“Kita pun berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi kepada perusahaan-perusahaan di Basel, untuk itu perusahaan-perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada sehingga terhindar dari sanksi ini,” harapnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version