TOBOALI, LASPELA – Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan (Basel), Eddy Supriadi meminta Dinas yang menjadi leading sektor pengawasan tenaga kerja dan pemantauan penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk lebih responsif menerima aduan pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Eddy mengungkapkan, pendirian Posko Pengaduan THR jelang lebaran bukan hal utama dalam melayani tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat bekerja, tapi dinas terkait harus lebih responsif memonitoring setiap perusahaan-perusahaan untuk mentaati ketentuan penyaluran THR sebagaimana mestinya.
“Kita sebetulnya buka posko reaktif dengan situasi dan kondisi itu, artinya OPD yang menangani Ketenagakerjaan harus lebih responsif, jangan sampai latah bangun pos atau satuan, yang penting tupoksi mengawasi dijalankan secara rutinitas. Beri imbauan kepada setiap perusahaan sebelum H-7,” kata Eddy saat ditemui di rumah dinasnya, Rabu (29/3).
Menurut Eddy, hal ini jangan terjebak dengan hari lebaran, karena semua leading sektor setiap perangkat daerah harus tahu tupoksinya masing-masing secara rutin ,berkala dan monitoring 1 kali 24 jam.
“Jadi tidak terjebak dalam situasi bulan bulan tertentu, cuma fokus konsentrasinya karena jelang lebaran sangat luar biasa, karena ini momentum yang ditunggu-tunggu dan kita harus siap siaga dalam segala bentuk apapun,” ujarnya.
Meski demikian, Eddy menyatakan, setiap laporan pengaduan yang masuk akan ditindak pihaknya agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.
“Kita akan hubungi dulu melalui pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja, jika tidak ditindaklanjuti, baru kami buat panggilan. Kalau juga tidak dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan ijin perusahaan,” tandasnya. (Pra)