banner 728x90

Masih Mangkir, Kejati Babel Tunggu Kedatangan DY Mantan Wakil Ketua DPRD Babel

* Tak Kooperatif Bisa Ditetapkan sebagai DPO

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017-2021. Saat ini, masih ada satu tersangka yang masih bebas, yakni DY.

“Hari ini kita sudah tetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel,  sebelumnya pada 16 Maret 2023 lalu, kita juga telah tetapkan satu tersangka yakni S selaku mantan Sekwan DPRD Babel, dan masih ada satu tersangka lagi yakni DY mantan Wakil Ketua DPRD Babel yang masih mangkir,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa, Rabu (29/3/2023).

banner 325x300

Dikatakan Ketut, untuk DY sendiri hingga saat ini masih belum merespon panggilan dari penyidik Kejati Babel. Jika dalam batas waktu yang ditetapkan masih tak kooperatif maka DY pun bisa dilabel status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Soal penetapan status DPO, itu nanti kita tanyakan dulu pendapat penyidik. Tapi berdasarkan aturan, penetapan DPO itu jika beberapa kali tidak memenuhi panggilan, tidak kooperatif kemudian orang makin tidak ada kejelasan, maka kita tetapkan status DPO,” ujarnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo mengatakan, Penyidik Kejati Babel resmi menahan HA dan AC selaku Wakil Ketua DPRD Babel yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017-2021.

Dia menyebutkan, penahanan kedua tersangka ini dilakukan di Rutan Lapas Kelas II Kota Pangkalpinang selama 20 hari. berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidik) Nomor: Print – 269/L.9/Fd.1/03/2023) tanggal 29 Maret 2023 berinisial HA dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidik) Nomor: Print – 270/L.9Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 inisial AC.

“Kedua tersangka ini ditahan di Rutan Lapas Kelas II Kota Pangkalpinang selama 20 hari terhitung dari 29 Maret sampai 17 April 2023. Yang mana sebelumnya mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifudin resmi di tahan tanggal 16 Maret 2023,” ujarnya.

Dia menambahkan, adapun total kerugian Rp2.395.286.220 dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp847.300.000.000.(chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version