banner 728x90

Dua Wakil Ketua DPRD Babel Resmi Ditahan Penyidik Kejati Babel

* Huni Lapas Kelas II Pangkalpinang

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menahan   Wakil Ketua DPRD Babel HA dan AC, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017-2021.

Pantauan negerilaspelangi.com di Gedung Pindus Kejati Babel sekitar Pukul 13.30 WIB, tampak terlihat HA dan AC keluar dari ruangan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

banner 325x300

Sebelumnya, HA dan AC didampingi kuasa hukum masing-masing datang ke Kejati Babel Pukul 10.30 WIB, dimana AC mengenakan baju kemeja kotak, dan HA mengenakan kemeja hitam, pada Rabu (29/3/2023).

Kedatangan kedua tersangka ini disinyalir guna memenuhi panggilan ketiga dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo mengatakan penahanan kedua tersangka ini dilakukan di Rutan Lapas Kelas II Kota Pangkalpinang selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidik) Nomor: Print – 269/L.9/Fd.1/03/2023) tanggal 29 Maret 2023 berinisial HA dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidik) Nomor: Print – 270/L.9Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 inisial AC.

“Kedua tersangka ini ditahan di Rutan Lapas Kelas II Kota Pangkalpinang selama 20 hari terhitung dari 29 Maret sampai 17 April 2023. Yang mana sebelumnya mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifudin resmi di tahan tanggal 16 Maret 2023,” ujarnya.

Basuki mengatakan, adapun pasal yang dikenakan untuk dua tersangka ini Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp847.300.000.000.

Bahwa penahanan tersangka ini dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan Pasal 2 Ayat 4 KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum HA, Feriyawansyah mengatakan mereka datang untuk memenuhi panggilan pihak Kejati Babel

“Hari ini kami memenuhi panggilan Kejati Babel, klien kami kooperatif,” tutupnya.(chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version