MUNTOK, LASPELA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat menginstruksikan kepada pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan, larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan urusan ketertiban umum (Tibum).
“Sudah kita sampaikan ke kecamatan secara tertulis sudah dilayangkan sejak satu minggu yang lalu. Kalau masih ada yang nekat buka kita tindak lah. Sanksinya sampai penutupan,” ucap Sidarta, Jumat (24/3/2023).
Selain THM, pihaknya juga mengimbau usaha rumah makan menutup usahanya sejak pagi sampai dengan waktu berbuka puasa. Hal itu merujuk aturan Perda Bangka Barat.
“Terkait itu juga ada didalam Perda, warung makan yang buka di bulan ramadhan dan itu kami juga sudah sampaikan,” katanya. (Oka)